Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bekasi, Bukti Komitmen Lawan Peredaran Gelap

Avatar photo

MITRAHUMAS.COM– Kabupaten Bekasi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara hasil penindakan tahun 2024–2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi, Jalan Sumatera Blok D5, Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/8/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo, M.Han, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, DanDenpom Jaya 2/Cijantung Mayor Cpm Herdy Abdullah RS, serta perwakilan Kejaksaan, Satpol PP, dan pejabat Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Abdul Rosyid, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal, khususnya minuman keras tanpa izin dan rokok tanpa pita cukai, merupakan bentuk komitmen dalam menekan peredaran barang terlarang yang merugikan negara.

“Penertiban ini tak bisa dilakukan sendiri. Bea Cukai selalu bekerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan hingga Satpol PP,” ujar Rosyid dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

“Kami harap masyarakat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran barang ilegal. Langkah ini penting demi melindungi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sambutan pejabat, penyerahan Surat Keputusan (SKEP) persetujuan pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan simbolis barang sitaan, konferensi pers, dan ditutup dengan foto bersama.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta meningkatkan kepatuhan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

(Pendim 0509/Kabupaten Bekasi)

Penulis: Tidar Sanjaya Editor: Redaksi