Kunjungan Korps Indonesia Muda ke Disnaker Kabupaten Tangerang, Bahas Isu Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Perusahaan

Avatar photo

MITRAHUMAS.COM – Kabupaten Tangerang — Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus mendorong sinergi yang konstruktif, Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Rendy Zulfikri, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/10/2025).

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus Korps Indonesia Muda serta Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Hika Pristasia AP, S.H., M.H.

Dalam pertemuan itu, Rendy menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang, terutama terkait rendahnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan Peraturan Perusahaan (PP) kepada Disnaker.

Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antara hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

“Banyak perusahaan yang belum melaporkan Peraturan Perusahaannya ke Disnaker. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja,” ujar Rendy.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, membenarkan bahwa masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan PP maupun Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Ia menegaskan, Disnaker akan mengambil langkah tegas dengan memanggil perusahaan yang abai terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang belum menyusun dan melaporkan PP serta PKWT akan kami panggil untuk segera memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini penting demi menjaga iklim kerja yang sehat dan adil,” jelas Rudi Lesmana.

Sementara itu, Hika Pristasia AP, S.H., M.H. menyoroti terbatasnya kewenangan Disnaker Kabupaten dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Ia menilai, selama ini penyelesaian kasus sering kali berhenti pada penerbitan surat anjuran tanpa efek jera bagi perusahaan.

“Sayangnya, Disnaker di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung. Padahal, banyak pelanggaran bersifat normatif yang memerlukan penindakan tegas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Rudi Lesmana menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun pihaknya telah mengajukan usulan agar ke depan pengawasan bisa dilimpahkan ke Disnaker Kabupaten/Kota.

“Kami telah mengusulkan agar pengawasan ketenagakerjaan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Harapannya, pada tahun 2026 mendatang kewenangan tersebut bisa diberikan agar penanganan pelanggaran dapat lebih efektif dan tepat sasaran,” tutup Rudi Lesmana.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi strategis antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, guna menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan serta menjunjung tinggi hak-hak pekerja di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Jhon Subur Editor: Redaksi