BERITA  

Resmi Dimulai, Desa Sumberurip Tetapkan Panitia Pengisian BPD 2026–2034

Avatar photo

MITRAHUMAS.COM – Kabupaten Bekasi — Pemerintah Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, secara resmi mengawali tahapan krusial pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 melalui rapat penetapan panitia yang digelar di Aula Desa Sumberurip, Selasa (27/1/2026).

Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses demokrasi desa yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menentukan arah fungsi pengawasan, representasi masyarakat, serta keseimbangan kekuasaan di tingkat pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sumberurip, H. Jajang Sukai, sebagai tindak lanjut atas keputusan Plt Bupati Bekasi terkait penetapan masa bakti BPD periode 2026–2034, yang secara hukum menjadi dasar dimulainya seluruh tahapan pengisian.

Penentuan Arah Demokrasi Desa
Dalam arahannya, Kepala Desa H. Jajang Sukai menegaskan bahwa panitia pengisian BPD memegang peran strategis dalam menjaga marwah demokrasi desa. Ia menekankan bahwa proses ini tidak boleh dijalankan secara seremonial, apalagi menyisakan ruang konflik kepentingan.

“Panitia harus bekerja jujur, terbuka, dan independen. BPD adalah lembaga pengawasan, sehingga proses pembentukannya harus bersih sejak awal,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kualitas BPD yang akan terbentuk sangat bergantung pada integritas panitia dan keterbukaan seluruh tahapan kepada publik desa.
Dihadiri Unsur Pengamanan dan Elemen Sosial.

Rapat penetapan panitia dihadiri oleh unsur Bhabinkamtibmas (Bimaspol), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan BPD, Karang Taruna, serta seluruh perangkat Desa Sumberurip. Kehadiran aparat keamanan dan elemen masyarakat dinilai penting untuk memastikan proses berjalan kondusif, tertib, dan bebas tekanan.

Forum rapat juga menjadi ruang konsolidasi awal untuk menutup celah praktik-praktik yang berpotensi mencederai asas keterbukaan, seperti intervensi, pengkondisian calon, maupun dominasi kelompok tertentu.
Mandat Panitia: Transparansi dan Akuntabilitas

Melalui rapat tersebut, panitia pengisian BPD secara resmi ditetapkan dan diberikan mandat penuh untuk menyusun serta menjalankan tahapan teknis, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD, verifikasi administrasi, hingga penetapan hasil sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh proses pengisian BPD masa bakti 2026–2034 harus dapat diakses, diawasi, dan dievaluasi oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan desa.
BPD sebagai Pilar Kontrol Pemerintahan Desa

Pengisian BPD ini menjadi momen penting bagi Desa Sumberurip untuk memastikan lahirnya lembaga perwakilan desa yang benar-benar berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan kepala desa, sekaligus saluran resmi aspirasi masyarakat.

BPD yang kuat, independen, dan berintegritas diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan desa, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan pembangunan desa secara objektif dan bertanggung jawab.

Dengan dimulainya tahapan ini, publik desa menaruh harapan besar agar proses pengisian BPD tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga legitim secara moral dan demokratis, demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis: Amir/KboEditor: Subur Djhon
Exit mobile version