MITRAHUMAS.COM – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Supiori Nomor: 100.3.3.2/53/Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Non ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Kabupaten Supiori, pada hari Senin, 16 Maret 2026, telah dilaksanakan pertemuan bersama para tenaga Non ASN Satpol PP.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP, didampingi oleh Kanit, Wakanit, serta para staf Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Supiori.
Dalam arahannya, Kabid Trantib menyampaikan bahwa sebelumnya para tenaga Non ASN dirumahkan sejak bulan Desember, namun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Supiori, pada hari ini 16 Maret 2026 mereka dipanggil kembali untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Adapun jumlah anggota Satpol PP Non ASN yang dipanggil kembali sebanyak 201 orang. Para anggota tersebut diharapkan dapat kembali menjalankan tugas dengan disiplin, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku, khususnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Supiori.
Dengan adanya pemanggilan kembali ini, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Supiori dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda serta pelindung masyarakat.




