BERITA  

Sofian Korwa klarifikasi polemik pembongkaran atap rumah di kampung Anjareuw 

Avatar photo

MITRAHUMAS.COM – Tindakan pembongkaran atap beberapa unit rumah di Kampung Anjareuw RT 3 RW 2 dilakukan karena penghuni menunggak pembayaran. Hal ini diungkapkan Direktur Operasional PT Nirmala Biak, Sofian Korwa, dalam klarifikasi kepada awak media setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor pada Senin (16/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kompleks perumahan tersebut merupakan milik pribadi dan tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Biak Minajaya (BMJ).

 

“Saya tegaskan tidak ada intervensi, kepemilikan, maupun saham dari PT BMJ Biak Minajaya terhadap aset ini. Tanah dan bangunan telah dibeli melalui mekanisme lelang, dengan bukti serta surat pernyataan yang jelas,” tegas Sofian.

 

Menurutnya, kompleks tersebut tidak dapat disebut sebagai “perumahan ex-BMJ” karena merupakan usaha perumahan swasta. Setiap penghuni yang akan menempati unit rumah wajib melakukan pembelian atau pembayaran secara cicilan, dengan nilai sekitar 80 juta rupiah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Pada RDP yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Kepala Distrik Samofa, Kepala PLT Kampung Anjareuw, serta perwakilan masyarakat, pihaknya telah menampilkan bukti kepemilikan yang tercatat atas nama Busli Saraka.

 

Sofian menjelaskan bahwa pembongkaran atap dilakukan karena empat penghuni telah selama 1 tahun 9 bulan tidak melakukan pembayaran. Sebelumnya, pada 30 Agustus 2024 telah dibuat surat perjanjian jual beli dengan ketentuan bahwa jika terjadi tunggakan selama 4 bulan berturut-turut, akan diberikan surat pengosongan.

 

“Kami tidak langsung mengosongkan rumah meskipun telah mencapai batas tunggakan. Kami memberikan tenggat waktu hingga Januari-Februari 2026 dan melakukan pendekatan berulang, namun keempat orang tersebut tetap tidak kooperatif,” jelasnya.

 

Dia menegaskan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau tindakan intimidasi dalam rangkaian tindakan tersebut. Bahkan, pihaknya memberikan keringanan pembayaran – jika penghuni mampu membayar uang muka sebesar 20 juta rupiah, sisanya dapat diangsur selama 20 bulan ke depan.

 

Sofian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Markus Oktovianus Mansnembra, S.H., M.M., yang telah membantu 13 penghuni dengan pembiayaan uang muka sebesar 20 juta rupiah per orang. Dukungan tersebut dinilai sangat membantu dalam menjaga kelancaran usaha serta memberikan keringanan keuangan.

 

“Kami juga telah memberitahukan kepada Polres Biak Numfor melalui surat tanggal 10 Maret 2026 tentang rencana pembongkaran atap yang juga bertujuan untuk keperluan renovasi, yang telah dilaksanakan pada 12 Maret 2026,” ucapnya.

 

Ia berharap masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak sesuai yang beredar di media sosial. “Kami bukan pihak yang menyusahkan, melainkan korban bisnis yang terganggu karena beberapa penghuni tidak melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati bersama,” pungkas Sofian.

Penulis: Yohanis RumarupenEditor: Redaksi
Exit mobile version