MITRAHUMAS.COM – Bupati Biak Numfor, Markus Octovianus Mansnembra, S.H., M.M., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal Forum Wartawan Kabupaten Biak Numfor, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zakarias Mailoa, S.T., M.M., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gunadi, S.Sos., M.Si., Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Biak Numfor, Ny. Imelda Maria Wospakrik, S.Pd., unsur pimpinan TNI/Polri, serta insan pers dari berbagai organisasi di wilayah Biak.
Hadir pula sebagai narasumber, Rektor Universitas Cenderawasih (UNCITA), Dr. Muslim Lobubun, S.H., M.H., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Zet Rumpaidus, S.H., M.H. Mereka memaparkan materi terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pentingnya penggunaan media sosial secara bijak.
Dalam sambutannya, Bupati mengawali dengan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Ia mengajak seluruh peserta menjadikan momentum Halal Bihalal sebagai sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan wartawan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas serta kelancaran pembangunan daerah.
Bupati juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan FGD yang mengangkat tema perlindungan wartawan dari ancaman hukum, khususnya terkait UU ITE serta KUHP baru. Ia menilai tema tersebut sangat relevan di tengah dinamika digital yang semakin kompleks.
“Pemerintah daerah memahami bahwa di era digital saat ini, wartawan menghadapi tantangan hukum yang tidak ringan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk membangun pemahaman yang sama agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, perlindungan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme, termasuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, sebelum masuk ke ranah pidana. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan sejumlah poin penting. Ia mengingatkan wartawan untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, menjaga akurasi dan keberimbangan berita, serta melakukan konfirmasi (cover both sides) dalam setiap pemberitaan.
Selain itu, wartawan juga diharapkan mampu melawan hoaks dan disinformasi dengan menyajikan informasi yang edukatif dan inspiratif, serta mengedepankan jurnalisme konstruktif yang membangun citra positif daerah tanpa menghilangkan sikap kritis.
Peningkatan kompetensi juga menjadi sorotan, di mana wartawan didorong untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan terus mengembangkan kualitas karya jurnalistiknya. Di era digital, insan pers juga diminta adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar jurnalistik.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan wartawan. Ia mengimbau agar tidak terjadi pengelompokan yang dapat memecah belah solidaritas profesi.
“Kalau ada yang sudah bisa menulis dengan baik, tuntun teman-temannya. Yang masih belajar, jangan ragu untuk bertanya. Komunikasi itu penting,” pesannya.
Ia berharap FGD ini menjadi ruang belajar bersama, bertukar pikiran, serta membangun kesepahaman yang utuh antara wartawan dan aparat penegak hukum di wilayah Biak.




