MITRAHUMAS.COM – kota Bekasi- 22 April 2026 – Pemerintah Kota Bekasi melalui tim gabungan penertiban bangunan yang melanggar perizinan melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai SS Rawa Baru Pada Hari Senin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proyek peningkatan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.21 April 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penertiban ini menyasar bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Lokasi pembongkaran mencakup tiga wilayah Rukun Tetangga (RT), yakni RT 03, RT 06, dan RT 10 di lingkungan RW 04.
Penertiban Berdasarkan ProsedurPihak berwenang menegaskan bahwa proses pembongkaran telah mengikuti regulasi dan tahapan yang berlaku. Sebelum tindakan tegas dilakukan, pemerintah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta surat perintah bongkar mandiri kepada para penghuni.
“Regulasi sudah kita laksanakan, mulai dari tahapan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Kami juga sudah melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan,” ujar tarmuji kasi Distaru bagian Pembongkaran Bangli
Awalnya, warga sempat meminta agar pembongkaran ditunda hingga setelah bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri agar mereka dapat merayakan hari raya bersama keluarga. Pemerintah mengabulkan permintaan tersebut, sehingga pembongkaran baru dilaksanakan pada hari ini.
Tidak Ada Kompensasi bagi
WargaTerkait tuntutan ganti rugi atau kompensasi dari warga terdampak, pemerintah secara tegas menyatakan tidak dapat memenuhinya. Hal ini dikarenakan pemberian kompensasi untuk bangunan di atas lahan negara tanpa izin resmi melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan hukum di masa depan.
“Pemerintah tidak bisa memberikan kompensasi karena itu jelas melanggar aturan. Lahan ini adalah milik PJT II Kementerian PU. Hingga hari pembongkaran, warga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atau sertifikat kepemilikan yang sah,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) akan tetap memediasi komunikasi dengan warga untuk memastikan proses berjalan kondusif.
Peruntukan Jalan Tembus 12 Meter
Area yang ditertibkan ini nantinya akan digunakan untuk proyek peningkatan jalan SS Rawa Baru menjadi jalan tembus dengan lebar mencapai 12 meter dari badan sungai. Jalan ini diproyeksikan akan menghubungkan wilayah tersebut langsung menuju lampu merah Aren Jaya.
Total panjang lahan yang akan dibongkar mencapai 1 kilometer, namun untuk tahap awal pelaksanaan dilakukan sepanjang 150 meter. Sisa pengerjaan akan dilanjutkan menggunakan anggaran APBD berikutnya.
Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa pengerjaan jalan sudah mulai berjalan secara paralel sejak sebelum Idul Fitri. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan lahan, sekaligus menghindari praktik pembongkaran tanpa kelanjutan pembangunan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Pihak tim penertiban menargetkan seluruh proses pembongkaran di titik prioritas ini selesai dalam satu hari, sehingga tidak ada lagi aktivitas pembongkaran pada hari berikutnya.




