HUKUM  

Residivis Dibekuk Polisi, Gak Butuh Waktu Lama

Mitrahumas.com – Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membekuk residivis AS (28) dan GOT (23) terduga pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Kp. Citarik Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi. Jumat (3/5/2024).

Penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/V/2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 02 Mei 2024, tentang adanya pencurian sepeda motor merk Honda Beat Deluxe milik saudara Sajum Priyadi di Jl. Urip Sumoharjo Desa Karangsari Kec. Cikarang Timur pada Rabu tanggal 01 Mei 2024

Mengetahui adanaya laporan tersebut Kanit Rekrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi bersama Personel bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi berdasarkan barang bukti, keterangan korban dan para saksi ditempat kejadian.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap tersangka berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci leter T beserta anak kunci letter T, 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver dan 1 (satu) unit Handphone.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS (28) merupakan residivis perkara yang serupa.

Penulis: Riki BEditor: Man
Exit mobile version