KPU BIAK NUMFOR: PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN JADI FONDASI PENYELENGGARAAN PEMILU 2029

Avatar photo

MITRA HUMAS | BIAK NUMFOR, 19 April 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam menjaga akurasi data pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini disampaikan Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, kepada awak media di halaman Gedung DPRK Biak Numfor, Sabtu (19/4).

Berdasarkan data terkini, jumlah pemilih di Biak Numfor meningkat dari 101.000 pemilih (hasil Pemilu 2024) menjadi lebih dari 106.000 pemilih pada triwulan pertama 2026. Peningkatan ini merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pemutakhiran data secara terjadwal guna memastikan keakuratan, keabsahan, dan akuntabilitas data pemilih.

Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemerintah Daerah

Lawalata menjelaskan, dana APBN yang dialokasikan untuk PDPB bersifat teknis operasional—untuk sosialisasi, pendidikan pemilih, pencetakan materi, layanan helpdesk, dan peningkatan kapasitas SDM. Tidak ada alokasi dana langsung bagi masyarakat sebagai imbalan partisipasi.

“Partisipasi masyarakat bersifat sukarela, misalnya dengan mendatangi helpdesk atau memverifikasi statusnya di Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui sistem daring,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepemilikan data administrasi kependudukan berada di tangan Pemerintah Daerah, bukan KPU. “KPU hanya pengguna data. Proses penerbitan KTP dan pencatatan peristiwa kependudukan—seperti pindah datang, pensiun, atau kematian—adalah kewenangan Pemda. Akurasi data pemilih sangat bergantung pada sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tegasnya.

Tiga Kriteria Mutasi Data Pemilih

Pemutakhiran data mengacu pada tiga kriteria utama:
1. Perubahan status: Warga berusia 17 tahun (pemilih pemula) atau yang beralih status (misalnya, pensiunan TNI/Polri).
2. Mobilitas penduduk: Warga yang pindah masuk atau keluar wilayah Biak Numfor.
3. Peristiwa kematian.

Setiap perubahan data melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dimutakhirkan ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Implikasi terhadap Penataan Daerah Pemilihan

Data pemilih yang akurat menjadi dasar evaluasi dan penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2029. “Jumlah kursi legislatif di setiap Dapil akan disesuaikan dengan dinamika populasi, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Lawalata.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan—Pemda, DPRD, dan masyarakat—untuk bersinergi memastikan data kependudukan yang valid. “Ini bukan hanya tugas KPU, melainkan tanggung jawab bersama demi demokrasi yang inklusif dan representatif,” pungkasnya.

Sosialisasi PDPB akan terus berlangsung hingga 2027 dengan pendekatan inovatif dan efisien di berbagai titik strategis, sebagai bagian dari persiapan sistematis menuju Pemilu Serentak 2029

Penulis: Anis RumaropenEditor: Redaksi
Exit mobile version