Sengketa Tanah Brimpewer Memanas: Masyarakat Adat Layangkan Mosi Tidak Percaya terhadap MRP

Avatar photo

MITRA HUMAS.COM | BIAK NUMFOR, 19 April 2026 – Perwakilan Masyarakat Adat 9 Marga Pemilik Hak Ulayat Tanah Brimpewer telah menyampaikan pernyataan resmi mosi tidak percaya terhadap Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan salah satu anggotanya, Sdr. Max Ohee, terkait tindakan yang dinilai melampaui kewenangan institusional dalam penanganan sengketa tanah di Biak Dalam surat pernyataan tertanggal 15 April 2026, masyarakat adat menilai kunjungan Sdr. Max Ohee (Wakil Ketua MRP) ke Biak—yang dilakukan atas undangan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak—bersifat sepihak, cacat prosedur, dan tidak etis, karena tidak melibatkan pihak-pihak terkait dalam sengketa, khususnya Masyarakat Adat 9 Marga selaku penggugat, Dewan Adat Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, maupun DPRK.

Analisis Yuridis terhadap Dugaan Pelanggaran

Pernyataan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan normatif:

  1. Pelanggaran Prinsip Transparansi dan Inklusivitas: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, MRP memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Tindakan mengambil posisi tanpa melibatkan semua pihak yang berkepentingan dianggap sebagai pengabaian terhadap prinsip keadilan prosedural.
  2. Melampaui Kewenangan Institusional: Pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. PP Nomor 54 Tahun 2004 secara eksplisit menetapkan tugas MRP sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan, bukan sebagai mediator atau arbiter dalam sengketa perdata seperti sengketa tanah ulayat. Peran tersebut merupakan domain perangkat daerah dan otoritas adat yang sah.
  3. Pengabaian terhadap Institusi Formal dan Adat: Tindakan sepihak tersebut dianggap merendahkan eksistensi lembaga-lembaga formal (Pemda, DPRK) dan adat (Dewan Adat) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal.
  4. Pelanggaran Kode Etik Kelembagaan: Sebagai representasi kultural Orang Asli Papua, anggota MRP wajib bersikap netral dan bertindak untuk kepentingan seluruh masyarakat adat, bukan kelompok tertentu. Pengabaian terhadap koordinasi dengan pihak yang sah menunjukkan hilangnya netralitas institusional.

Tuntutan dan Rekomendasi

Sehubungan dengan hal tersebut, Masyarakat Adat 9 Marga mengajukan empat tuntutan substantif:

  1. Menyatakan tidak percaya kepada Sdr. Max Ohee dalam kapasitasnya menangani urusan adat di Biak;
  2. Meminta Pimpinan MRP segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang;
  3. Menyatakan segala hasil kesepakatan dari pertemuan sepihak tersebut tidak sah dan tidak mengikat;
  4. Menghimbau MRP untuk kembali pada fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung hak-hak masyarakat adat, bukan menjadi instrumen kepentingan kelompok tertentu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya terakhir untuk mempertahankan hak ulayat dan martabat adat, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga tata kelola lembaga yang berwibawa, transparan, dan sesuai dengan mandat hukum yang diberikan oleh negara.

Penulis: Anis RumaropenEditor: Redaksi