MITRA HUMAS| BIAK NUMFOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah melaksanakan proses pelimpahan tahap kedua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, sebagai bentuk penyelesaian administrasi dan penyidikan kasus tindak pidana pencurian.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/I/2026/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: 10/I/RES.1.8./2026/Satreskrim, tanggal 28 Januari 2026.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satreskrim, Iptu Dr. (c) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., membenarkan bahwa tiga orang tersangka yang diserahkan berinisial PA (19 tahun), KJR (18 tahun), dan MLA (30 tahun). Ketiganya dijerat dengan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana.
Peristiwa pidana ini bermula pada hari Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, bertempat di halaman rumah pelapor, Revly Tahalela, yang beralamat di Jalan Sorido Raya, Kampung Babrinbo, Distrik Biak Kota. Korban kepemilikan kendaraan adalah Andi Laode Dimu (25 tahun).
“Dalam pelaksanaan aksinya, ketiga tersangka diketahui berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Mereka mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan teknis sehingga tidak dapat dihidupkan, yang kemudian memaksa para tersangka untuk menyembunyikan unit motor di area semak belukar di samping kediaman tersangka MLA,” papar Kasat Reskrim.
Berkat kerja cepat dan investigasi yang intensif, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses pelimpahan tersangka PA dan kawan-kawan beserta kelengkapan berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T. Riski Maulana, S.H., di ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Dengan diserahkannya berkas dan tersangka ini, maka tahap penyidikan di kepolisian telah dinyatakan selesai dan Selanjutnya,penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan guna memperoleh putusan hukum.






