MITRAHUMAS.COM – Kabupaten Bogor – Proyek rekonstruksi jalan Janala hingga Lebak Wangi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan publik. Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari sikap pelaksana proyek yang terkesan menghindari wartawan, pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pembesian wiremesh (wermes).
Saat awak media mencoba meminta klarifikasi di lokasi proyek, pelaksana pekerjaan yang diketahui berinisial J justru menunjukkan sikap tertutup.
Ketika ditanya mengenai kualitas pekerjaan dan sejumlah temuan di lapangan, J hanya menjawab singkat, “Saya baru di sini,” sebelum memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Sikap tersebut menimbulkan kesan tidak kooperatif serta memunculkan tanda tanya terkait transparansi pelaksanaan proyek.
Selain itu, awak media mendapati sejumlah pekerja yang tengah melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan APD sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta berbagai peraturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kelalaian ini berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan dapat berujung pada kecelakaan kerja yang fatal.
Tak hanya persoalan keselamatan, kualitas konstruksi juga menjadi perhatian.
Di lokasi pengerjaan, muncul dugaan bahwa pemasangan pembesian wiremesh tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Jika benar, kondisi tersebut dapat memengaruhi kekuatan struktur jalan dan memperpendek umur layanan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Perlu diketahui, proyek rekonstruksi jalan Janala–Lebak Wangi bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, proyek ini juga dikritik terkait kualitas pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang menunjang mobilitas warga serta aktivitas perekonomian di wilayah Rumpin dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas temuan-temuan di lapangan. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan, melakukan pengawasan ketat, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, demi memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi publik.






