MITRA HUMAS | BIAK NUMFOR, 20 April 2026 – Kondisi perekonomian mikro di Kabupaten Biak Numfor kembali menjadi sorotan menyusul keprihatinan yang disampaikan Spenyel Noriwari, Sekretaris Jenderal DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Biak Numfor. Melalui pemantauan lapangan pada Senin (20/4), Noriwari mengidentifikasi adanya kelesuan perputaran uang yang berdampak luas pada struktur ekonomi kerakyatan.
Dalam analisisnya, Noriwari menekankan bahwa tantangan utama bukan hanya pada indikator makroekonomi, melainkan pada pergeseran norma ekonomi sosial yang mengancam eksistensi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang tradisional.
Fenomena Disrupsi Pasar: Komoditas Pinang Masuk ke Ruko Modern
Salah satu gejala mencolok yang diamati adalah perluasan lini usaha toko modern dan ruko ke komoditas yang secara historis dan sosiologis menjadi domain pedagang kecil—khususnya penjualan buah pinang. “Penjualan pinang selama ini merupakan sumber penghidupan utama bagi mama-mama pedagang di pasar dan pinggir jalan,” ujar Noriwari.
Ia menilai bahwa langkah pelaku usaha bermodal besar untuk merambah sektor ini tidak hanya bersifat kompetitif, tetapi juga mengabaikan prinsip keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persaingan Tidak Sehat dan Erosi Ruang Ekonomi Rakyat
Menurut Noriwari, kelesuan ekonomi telah memicu praktik persaingan yang tidak proporsional. “Dalam kondisi permintaan yang menurun, pelaku usaha besar cenderung memperluas diversifikasi produk tanpa mempertimbangkan dampak sosial terhadap pedagang kecil,” jelasnya.
Hal ini berpotensi mempersempit ruang ekonomi rakyat dan mengganggu keseimbangan distribusi pendapatan di tingkat akar rumput. Padahal, pedagang mikro memiliki keterbatasan akses terhadap modal, infrastruktur, dan jaringan pemasaran dibandingkan pelaku usaha skala menengah-atas.
Desakan terhadap Regulasi Perlindungan UMKM
Sebagai respons, Noriwari mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor untuk segera menyusun atau memperkuat regulasi perlindungan UMKM, termasuk kebijakan zonasi usaha atau pembatasan jenis komoditas yang boleh diperdagangkan oleh toko modern. “Harus ada batasan yang jelas agar toko modern tidak menggerus sektor informal yang menjadi penyangga ketahanan sosial-ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa jika komoditas seperti pinang—yang memiliki nilai budaya dan ekonomi lokal tinggi—dikuasai oleh pelaku usaha berfasilitas lengkap, maka mekanisme pasar tradisional akan kolaps, dan mata pencaharian ribuan keluarga kecil terancam.
Pernyataan ini telah memicu diskusi publik di kalangan masyarakat Biak Numfor mengenai urgensi penguatan kebijakan ekonomi inklusif.






