HUKUM  

Polres Biak Numfor Tetapkan YR Sebagai Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Avatar photo

MITRAHUMAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor, Papua, menetapkan YR (37 tahun) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak SA (10 tahun).

Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim Iptu Daniel Rumpaidus, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo, S.E., mengungkapkan hal itu dalam siaran pers di Biak pada hari Selasa. Menurutnya, kejadian terjadi pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di Kali Ramdori, Distrik Swandiwe.

“Tersangka dipersangkakan berdasarkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah penjara paling lama 15 tahun.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah diamankan baju berwarna kuning dengan tulisan “DREAM GREATE SHARE INSPIRED”. Adapun motif kejahatan, tersangka melakukan kekerasan dan memaksa persetubuhan terhadap korban anak.