MITRAHUMAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa pendamping hukum dari pelapor* menyampaikan keprihatinan atas lambannya perkembangan penanganan Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 007/LKPK/DKI/DUMAS.POLDA/XII/2025, yang secara resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan kepemilikan kekayaan tidak wajar serta dugaan penggunaan identitas ganda berupa KTP ganda oleh seorang mantan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berinisial MRD.
Berdasarkan informasi dan data awal yang disampaikan oleh pelapor, pihak yang dilaporkan diduga memiliki sejumlah perusahaan dengan nilai aset yang dinilai sangat besar, yang patut diduga tidak sebanding dengan profil penghasilan serta jabatan yang pernah diembannya sebagai aparatur negara. Selain itu, terdapat pula dugaan penggunaan identitas ganda dalam bentuk kepemilikan lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga digunakan untuk mendirikan dan mengelola badan usaha.
Dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara;
Pasal 12B, terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya:
Pasal 63 ayat (6) dan Pasal 96, yang melarang seseorang memiliki lebih dari satu KTP.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya:
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, terkait penyamaran atau penyembunyian asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
LBH Harimau Raya menilai bahwa hingga saat ini, lebih dari tiga bulan sejak laporan diterima, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut yang disampaikan kepada pelapor maupun kepada kuasa hukum pelapor.
Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, LBH Harimau Raya mendorong agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, dapat memberikan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses penanganan laporan masyarakat tersebut.
LBH Harimau Raya juga berharap agar penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta keterkaitan badan usaha yang diduga berkaitan dengan pihak yang dilaporkan.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, LBH Harimau Raya menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan kelembagaan lainnya, termasuk menyampaikan laporan dan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK, serta instansi pengawasan terkait, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Momentum pemberantasan korupsi harus menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang serius, serta bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.






