MITRAHUMAS.COM – Upaya peningkatan literasi hukum di kalangan insan pers terus diperkuat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Swiss-Belhotel Biak Numfor, Selasa (7/4/2026). Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP baru, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas jurnalistik di era digital.
Kegiatan yang menghadirkan wartawan, akademisi, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga dirangkaikan dengan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1447 H sebagai bagian dari rangkaian syukuran Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 di Kabupaten Biak Numfor.
Dalam penyampaiannya, Ipda Daniel menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Ia menjelaskan bahwa transaksi elektronik merupakan bentuk perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik, yang memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan lintas yurisdiksi apabila berdampak pada kepentingan nasional.
Lebih lanjut, ia menguraikan dinamika kejahatan siber yang kian kompleks. Menurutnya, karakteristik cyber crime mencakup sifat lintas negara, minim jejak fisik, serta berbasis data digital sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang adaptif. Dalam kerangka tersebut, komputer dapat berperan dalam tiga posisi sekaligus, yakni sebagai sasaran kejahatan seperti peretasan dan sabotase sistem; sebagai sarana untuk melakukan penipuan maupun penyebaran konten melanggar hukum; serta sebagai instrumen dalam tindak pidana seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di ruang digital.
Pada sesi pembahasan perlindungan hukum, Kasat Reskrim menekankan pentingnya pemahaman batasan antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa wartawan memiliki mekanisme perlindungan sepanjang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada rekan-rekan pers, agar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berada dalam koridor hukum, serta mampu menghindari potensi pelanggaran, baik dalam UU ITE maupun KUHP,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pasal krusial dalam UU ITE, di antaranya Pasal 27 yang mengatur tentang penghinaan dan pemerasan, serta Pasal 28 terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, disampaikan pula ketentuan hukum mengenai perusakan dan manipulasi data elektronik yang kerap menjadi bagian dari kasus kejahatan siber.
Menutup kegiatan, peserta diberikan pemahaman mengenai etika bermedia sosial yang bijak dan bertanggung jawab. Penekanan diberikan pada pentingnya verifikasi informasi, kewaspadaan terhadap hoaks, serta komitmen untuk tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun pelanggaran hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif di kalangan wartawan dan masyarakat untuk mengedepankan profesionalisme, akurasi, dan kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas di ruang digital.






