Cacat Prosedur dan Substansi, Putusan Peradilan Adat Tanah Bimpewer Bertentangan UU Otonomi Khusus Papua

Avatar photo

MITRA HUMAS | BIAK, 22 April 2026 – Proses penyelesaian sengketa tanah adat Bimpewer yang diselenggarakan oleh Kankain Karkara Biak (KKB) melalui Hakim Pemeriksa Perkara mendapatkan sorotan tajam dari unsur pimpinan lembaga adat. Menurut Demianus Wakman, SH, MH, selaku Ketua I Dewan Adat Kankain Karkara Biak Suprimanggun, pelaksanaan peradilan adat tersebut memiliki sejumlah kekurangan mendasar, baik dari sisi prosedur maupun materi pertimbangan hukum, sehingga dinilai gagal mencapai tujuan utama penegakan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada pagi hari ini, Wakman menjelaskan bahwa persoalan berawal dari dugaan pengalihan hak atas wilayah tanah adat Bimpewer yang dilakukan oleh Marga Rejauw. Tindakan tersebut dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan adat, karena dilaksanakan secara sepihak tanpa memperoleh persetujuan bersama dari sembilan marga yang secara turun-temurun maupun berdasarkan hukum formal diakui sebagai pemegang hak ulayat yang sah atas wilayah tersebut.

Selanjutnya, sidang adat yang digelar pada tanggal ,1 dan 8 April 2026 dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan pelaksanaannya tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara proporsional dan setara—padahal hal tersebut merupakan syarat mutlak yang selalu dipegang teguh dalam setiap proses penyelesaian perselisihan adat di wilayah Biak Numfor.

Aspek Cacat Hukum dan Pelanggaran Prinsip Dasar

Berdasarkan kajian dan evaluasi yang disampaikan, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi dasar penilaian terhadap kekurangan proses tersebut, antara lain:

– Tidak Memenuhi Prinsip Due Process: Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan data dan alat bukti, pemeriksaan fakta kejadian, hingga pengambilan keputusan, dilaksanakan tanpa melibatkan perwakilan dari kesembilan marga pemilik hak ulayat. Selain itu, proses berlangsung secara tertutup, sehingga dinilai tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat adat.
– Menimbulkan Ketidakpastian Hukum: Putusan yang dihasilkan tidak memenuhi syarat pokok penyelesaian sengketa adat di tanah Papua, yaitu kesepakatan hasil musyawarah mufakat. Prinsip ini merupakan pondasi utama sistem hukum adat yang tidak dapat dikesampingkan, sehingga keputusan yang dikeluarkan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
– Menyimpang dari Amanat Peraturan Perundang-Undangan: Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, lembaga dan proses peradilan adat diakui, dihormati, dan dilindungi sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku. Dalam aturan tersebut, fungsi peradilan adat ditegaskan sebagai sarana pemersatu dan penyelesai masalah secara damai serta melindungi hak-hak masyarakat adat. Namun pada kasus ini, proses yang berjalan justru berpotensi memicu perpecahan dan polarisasi antar kelompok, sehingga jelas bertentangan dengan jiwa, tujuan, dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Potensi Dampak bagi Keamanan dan Pembangunan

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian yang adil dan sesuai aturan, dikhawatirkan akan melahirkan sengketa yang berkepanjangan, bahkan berisiko meningkat menjadi konflik terbuka antar-marga di wilayah Kabupaten Biak. Meskipun situasi di lapangan saat ini masih terpantau kondusif, ketidakjelasan status hukum tanah ulayat dapat mengganggu stabilitas sosial, serta menjadi hambatan signifikan bagi kelancaran pelaksanaan berbagai program dan agenda pembangunan daerah.

Rekomendasi dan Langkah Strategis yang Diharapkan

Merespons kondisi tersebut, Wakman bersama elemen masyarakat adat yang merasa dirugikan mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan: Memanggil secara resmi pengurus Dewan Adat dan pimpinan KKB Sorido guna memberikan penjelasan dan klarifikasi menyeluruh terkait mekanisme pelaksanaan sidang serta dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
2. Evaluasi dan Audit Kelembagaan: Melakukan kajian mendalam dan audit menyeluruh terhadap peran serta keterlibatan Lembaga Musyawarah Adat (LMA) dalam setiap tahapan proses peradilan adat, guna memastikan seluruh pelaksanaan berjalan sesuai koridor aturan, prinsip keadilan, dan selaras dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus.
3. Perlindungan Hak Konstitusional: Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat, khususnya terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat, melalui kebijakan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara terbuka dan mengedepankan prinsip partisipatif.

Diharapkan intervensi yang cepat, tepat, dan tegas dari pemerintah daerah dapat mencegah meletusnya potensi konflik, sekaligus menjaga kelestarian tatanan sosial serta nilai-nilai adat yang menjadi identitas dan kekuatan masyarakat di Biak Numfor.

Penulis: Anis RumaropenEditor: Redaksi