HUKUM  

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Rilis Keberhasilan Pengungkapan Kasus Satuan Reskrim dan Polsek Jajaran

Mitrahumas.com  – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin Konferensi Pers berkat keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Polsek Jajaran dalam menyelesaikan sejumlah kasus kriminal selama bulan Maret yang digelar di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi. Rabu (27/3/2023).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, bahwa sebanyak 31 terduga pelaku dengan barang bukti berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan 35 kasus perkara berbeda. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras selama operasi pekat dari Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran Polres Metro Bekasi.

“Jenis kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai kejahatan, mulai dari Pencurian Dengan Pemberatan 8 tkp, Pencurian Kendaraan Bermotor 27 tkp, Pencurian Dengan Pemberatan, pengeroyokan dengan korban meninggal 1, Peras Ancam 2 tkp,” terangnya.

Kapolres Metro Bekasi juga mengembalikan 2 kendaraan bermotor kepada pemiliknya.

“Alhamdulilah hari ini dua kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemiliknya,”tutur Twedi.

Tio Edi Setiawan selaku korban, berterimakasih kepada Polres Metro Bekasi yang telah menemukan kembali motornya yang hilang di kost.

“Terimakasih motor saya kembali dan tanpa ada pungutan biaya sepeserpun,”ucap Tio.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 K.U.H.Pidana, Pasal 368 K.U.H.Pidana: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951
Dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun.

Penulis: Man